Baca Juga: Segera Registrasi, Untuk Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Program APB
Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.
BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga: Prakerja 2021 Dapat Insentif 5 Juta dan Secara Offline, Apa Benar?
Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.
Penerima BSU Kemendikbu, yakni :
Baca Juga: Bermodal KTP Kesempatan dapat BLT UMKM 2,4 Juta. Kuota Masih 2,9 Juta, Ini Caranya
1. Pendidik non-PNS