Berikut Info Panduan BSU Guru Honorer Untuk Terima Bantuan Rp 1,8 Juta

- 20 November 2020, 17:57 WIB
Cek mekanisme pencairan BSU Guru honorer dan PTK Non PNS lain di Info GTK atau PDDikti.
Cek mekanisme pencairan BSU Guru honorer dan PTK Non PNS lain di Info GTK atau PDDikti. /Tangkap layar Info GTK

Baca Juga: Segera Registrasi, Untuk Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Program APB

Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.

BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Prakerja 2021 Dapat Insentif 5 Juta dan Secara Offline, Apa Benar?

Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.

Penerima BSU Kemendikbu, yakni :

Baca Juga: Bermodal KTP Kesempatan dapat BLT UMKM 2,4 Juta. Kuota Masih 2,9 Juta, Ini Caranya

1. Pendidik non-PNS

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah