IPW Nilai Presiden juga Harus Copot Kapolri di Kasus Kerumunan Rizieq

- 17 November 2020, 14:10 WIB
Kapolri Jenral Idham Aziz kembali mutasi pamen dan pati
Kapolri Jenral Idham Aziz kembali mutasi pamen dan pati /Foto: Antara

Namun, dalam kasus ini aparat pemerintah termasuk Polri, tidak berani mengambil sikap tegas.

Baca Juga: Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan. Kapolri Terbitkan Surat Telegram

"Dalam kasus sejumlah kerumunan massa sejak Rizieq pulang ke Indonesia, aparatur pemerintah tidak berani tegas dan cenderung membiarkan. Padahal presiden sudah menunjuk satgas pemulihan Covid 19 yang dipimpin sejumlah pejabat sipil, militer, dan polisi," imbuhnya.***

 

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah