Subsidi Gaji Guru Honorer Cair. Ini Jadwalnya

- 16 November 2020, 06:27 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud RI./

- Guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya.
- Tercatat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja

- PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.

Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji Termin 2?, Catat Ini Siapa-siapa yang Berhak Menerima

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menyetujui pencairan subsidi gaji untuk guru honorer.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, Minggu 15 November 2020 seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Palsukan Data Prakerja Bisa Dipenjara

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.

Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah