Cek Rekening Anda, Subsidi Gaji Termin ke-2 Cair

- 13 November 2020, 19:31 WIB
Ilustrasi: Bantuan Pemerintah.
Ilustrasi: Bantuan Pemerintah. /Pikiran Rakyat/

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Ida.

Baca Juga: BPBD: Ahli Prediksikan Ada Gempa 8,9 Magnitudo di Sumatera Barat. Pelabuhan dan Bandara Hancur

Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Pada termin II ini merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

Baca Juga: RUU Minol: Pedagang dan Peminum Bisa Dipenjara atau Denda Hingga Miliayaran Rupiah

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Selanjutnya BSU akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah