Ini Tempat-tempat yang Diperbolehkan Mengonsumsi Miras Menurut RUU Minol

- 13 November 2020, 13:23 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

 

PORTAL SULUT - Pemerintah telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minol dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat.

Baca Juga: RUU Minol: Pedagang dan Peminum Bisa Dipenjara atau Denda Hingga Miliayaran Rupiah

Para pembuat, penjual dan peminum minuman beralkhol akan dijatuhkan sanksi tegas jika melanggar aturan ini. Namun, ternyata ada pengecualian tersebut membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang tidak terpengaruh larangan minuman beralkohol. 

Bagi para produsen dan pedagang minuman beralkohol ancaman pidana dan denda diatur dalam Pasal 19. Hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Baca Juga: BPBD: Ahli Prediksikan Ada Gempa 8,9 Magnitudo di Sumatera Barat. Pelabuhan dan Bandara Hancur

Sementara untuk orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draft RUU tersebut.

Namun, ternyata aturan tersebut juga membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang tid ak terpengaruh larangan minuman beralkohol. Hal ini tertuang dalam Pada pasal 8 ayat (2) huruf e.

Baca Juga: Oknum TNI AU Ditahan Lantaran Video Viral Sambut Kepulangan Habib Rizieq

"Yang dimaksud dengan 'tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan' meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol," bunyi penjelasan pasal 8 ayat (2) huruf e seperti dikutip dari draf yang diunggah situs resmi DPR, Jumat, 13 November 2020, seperti dikutip dari RRI.co.id.

Dalam pasal itu jiga memuat pengecualian lain, yang berbunyi, "Bahwa, larangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas."

Pasal 8 ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud. "Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Baca Juga: SUBSIDI GAJI: Cek Data Penerima Lewat Inbox. Bisa Juga Sampaikan Keluhan, Ini Formatnya

a. kepentingan adat;

 

b. ritual keagamaan;

 

c. wisatawan;

 

d. farmasi; dan

 

e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Pjs Gubernur Sebut Sulawesi Utara Aman dari Penolakan UU Ciptaker

Baca Juga: Terbaru! Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah Disetujui, Ini Jadwal Pencairan dan Jumlah yang Diterima

Pada ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut soal kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah. RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. 

Dalam dokumen di situs resmi DPR, RUU ini menjadi sorotan publik usai dikritik keras perkumpulan ICJR. Mereka mengkhawatirkan RUU ini menimbulkan overkriminalisasi.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah