"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) cermat menyalurkan subsidi gaji. Program yang berlangsung hingga pertengahan 2021 akan diawasi secara ketat supaya nihil penyelewengan.
"KPK ingin pastikan Rp37 triliun (subsidi gaji) itu tepat sasaran dan efektif dan efisien," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, Jumat 2 Oktober 2020.
Baca Juga: Mengejutkan! Ini Kata Jusuf Kalla Alasan Rizal Ramli tak jadi Menteri
Ghufron mengatakan KPK akan mengawal program ini dan tidak dalam posisi menakuti. Pengawasan supaya realisasi program sesuai rencana dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk memastikan apakah benar yang diklaim data BPJS Ketenagakerjaan itu upah (penerima program ini) di bawah Rp5 juta," kata Ghufron.***