Sudah Verifikasi Kartu BPJS Kesehatan? Ini Caranya

- 1 November 2020, 07:01 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar/Sandra

PORTAL SULUT - Sejumlah peserta BPJS Kesehatan wajib memverifikasi kartu BPJSnya. Jika tidak, resikonya akan dibekukan sementara.

Lantas siapa-siapa yang harus memverifikasi kartu BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Prakerja Gelombang 11? Cek Info Disini

Registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

"Jumlahnya tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal, Sabtu 31 Oktober 2020.

Langkah pertama adalah memeriksa status NIK mulai dari media komunikasi hingga kanal layanan tanpa tatap muka di BPJS Kesehatan.

Keterangan resmi BPJS Kesehatan menyebutkan langkah ini untuk meningkatkan keakurasian data sehingga bisa memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.

Baca Juga: Cek Kartu BPJS Kesehatan Sekarang! Jika Tidak Siap-siap Dinonaktifkan. Ini Caranya

Jika sudah diperiksa dan status NIK berubah dari aktif menjadi non aktif dengan keterangan 'registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP' langkah selanjutnya adalah pendaftaran ulang.

Lantas bagaimana mengeceknya:

- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Jika Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Jangan Langsung Daftar. Ini Resikonya
Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
- Petugas BPJS SATU! di RS
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah