PORTAL SULUT - Mulai 1 November peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan registrasi ulang.
Siapa-siapa saja yang perlu melakukan registrasi?
Yang wajib melakukan registrasi adalah peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Cara melihatnya, jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Baca Juga: Jika Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Jangan Langsung Daftar. Ini Resikonya
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.
Baca Juga: Cepat Mendaftar BPUM! Ini Link Daftar Online BLT UMKM
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.