Berbahagialah para Pekerja di Jawa Tengah. UMP 2021 Naik

- 31 Oktober 2020, 07:22 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo /Humas Prov. Jateng/Sinarjateng.com

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan upah minimum 2021 sama dengan tahun 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ujar Ida dalam SE M/11/HK.04/X/2020.

Baca Juga: Gempa Turki, Sejumlah Wilayah Terdampak Tsunami

Ida meminta penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020.

Upah minimum 2021 sama dengan 2020 ini tak berlaku di Provinsi Jawa Tengah.
Gubernur Ganjar Pranowo memastikan UMP di Jateng naik tahun depan.

Ganjar memastikan, UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979,12 pada 2021.

Baca Juga: Hore Subsidi Gaji Guru Honorer Segera Cair. Ini Waktu dan Rinciannya

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan kenaikan tersebut.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar, Jumat 30 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x