PORTAL SULUT - Kementerian Keuangan hanya memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2024 untuk mengusulkan nama penerima THR TPG 100 persen.
Jika sampai tanggal tersebut tak mengajukan nama, maka dipastikan tak akan mendapatkan THR TPG 100 persen.
Hal tersebut sesuai dengan surat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru berupa TPG 100 persen.
Surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.
Salah satu poinnya adalah soal jadwal pencairan THR TPG 100 persen.
Berikut poinnya:
1. Data jumlah guru ASND penerima THR yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan,atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD.
2. Data jumlah guru ASND penerima Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD;
3. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima THR; dand. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima Gaji-13.