Ini Cara Buat SKCK Secara Online

- 30 Oktober 2020, 05:28 WIB
Ini sejumlah syarat untuk membuat SKCK
Ini sejumlah syarat untuk membuat SKCK /Pemkot Malang

Baca Juga: Benarkah Pemilik SIM C dapat Bantuan 900 Ribu?

Memperpanjang SKCK

Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
Membawa fotokopi KTP/SIM
Membawa fotokopi kartu keluarga
Membawa fotokopi akta kelahiran
Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Permohonan SKCK online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Baca Juga: HEBOH Penerima BPUM Tak Miliki Usaha, BLT 2,4 Juta Jadi Pinjaman di Bank. Ini Penjelasan BRI

Warga Negara Asing (WNA)

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
Fotokopi paspor
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x