HEBOH Penerima BPUM Tak Miliki Usaha, BLT 2,4 Juta Jadi Pinjaman di Bank. Ini Penjelasan BRI

- 29 Oktober 2020, 17:07 WIB
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM /Portal Sulut


PORTAL SULUT - Pemerintah akan menarik kembali dana bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.

Penarikan akan dilakukan kalau penerima bantuan tidak segera mendatangi bank BUMN untuk melakukan verifikasi dan memproses pencairan dana BLT mereka.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada pelaku UMKM tersebut segera mengurusnya. Jika hal tersebut tak dilakukan, mereka terancam tak bisa mencairkan BLT sehingga uang tersebut akan kembali ditarik oleh pemerintah.

Baca Juga: Malam Ini AC Milan Hadapi Sparta Praha. Live Streaming di SCTV

Saat ini, pemerintah memperpanjang pendaftaran Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

Pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan modal Rp2,4 juta hingga 25 November 2020.

Untuk bantuan tahap kedua ini dibuka untuk tiga juta pemilik usaha.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Sebelumnya pemerintah sudah menyalurkan BPUM untuk 9 juta pelaku UMKM.

Namun, baru-baru ini heboh di media sosial edaran yang mengatasnamakan dari BRI terkait penerima BPUM. dalam narasi tersebut berisi:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x