PORTAL SULUT - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Yang lolos, setiap UMKM nantinya akan menerima Rp2,4 juta.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, tetapi lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM. Program bantuan ini pun diperpanjang hingga Desember 2020.
Baca Juga: Sudah Dapat Bantuan Kuota Belajar Kemdikbud? Ini Kegunaanya
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Pendaftaran Diperpanjang! Punya 2 Karyawan Berkesempatan dapat Bantuan 31 Juta dari Facebook
Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.
Sayangnya tak sedikit dari calon penerima BLT UMKM gagal dalam persyaratan.