Tiga Daerah Ini Minim Daftar BLT UMKM. Ini Daftarnya

- 29 Oktober 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id


PORTAL SULUT - Pemerintah berharap Pemda segera mengajukan usulan calon penerima bantuan tunai langsung (BLT) UMKM atau BPUM.

Tercatat hingga mendekati akhir Oktober ini masih ada daerah yang minim mengajukan UKM mereka menerima bantuan.

"Saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.

Baca Juga: Pendaftaran Diperpanjang! Punya 2 Karyawan Berkesempatan dapat Bantuan 31 Juta dari Facebook

Menurut Hanung, dengan adanya tambahan pagu yang diberikan oleh presiden tersebut, bisa membuat penyaluran BLT ini merata.

Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.

Baca Juga: Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka Uang Tersebut Jadi Pinjaman. Benarkah?

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:

- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x