Ini Cara Buat SKCK Secara Online

- 30 Oktober 2020, 05:28 WIB
Ini sejumlah syarat untuk membuat SKCK
Ini sejumlah syarat untuk membuat SKCK /Pemkot Malang

PORTAL SULUT - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi syarat wajib dilampirkan dalam pemberkasan bagi mereka yang lolos CPNS.

Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Sudah Diumumkan! Cek Pengumuman CPNS 2019 Disini. Berikut 65 Linknya

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor Polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Selain bisa offline dengan datang di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji? Hubungi Nomor Ini Via Telp atau WA. Kemnaker Buka Posko Pengaduan

SKCK Baru

Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
Membawa fotokopi kartu keluarga
Membawa fotokopi akta kelahiran
Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
Pengambilan sidik jari oleh petugas

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x