Baca Juga: Sayonara Liga 1 Indonesia 2020
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU [bantuan subsidi upah] sekitar 150.000 karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data, misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," jelasnya.
Nah, bagi yang belum menerima subsidi gaji, tenang, Kemnaker membuka posko pengaduan.
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengungkapkan, jika pekerja belum mendapatkan BSU dapat menghubungi tim posko penanggulangan BSU.
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
Baca Juga: Astaga, 8 Juta Calon Penerima BLT UMKM Ditolak. Ini Sebabnya
"Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menerima, kami sudah ada tim posko penanggulan BSU," ujar Aswansyah, Kamis 29 Oktober 2020.
Posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id/ atau melalui telepon di 021-50816000 atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.***