Belum Terima Subsidi Gaji? Hubungi Nomor Ini Via Telp atau WA. Kemnaker Buka Posko Pengaduan

- 29 Oktober 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /BPJS

PORTAL SULUT - Pekan depan, Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan subsidi gaji gelombang 2.

Para karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta akan mendapatkan subsidi gaji Rp2,4 juta yang disalurkan melalui dua gelombang, masing-masing Rp1,2 juta.

Adapun syarat karyawan bisa mendapatkan subsidi gaji adalah:

- WNI yang memiliki NIK
- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
- Memiliki rekening bank ( bantuan pemerintah lewat rekening)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji untuk tahap kedua sebesar Rp1,2 juta akan diupayakan berlangsung pada awal November.

Baca Juga: Benarkah Pemilik SIM C dapat Bantuan 900 Ribu?

Baca Juga: HEBOH Penerima BPUM Tak Miliki Usaha, BLT 2,4 Juta Jadi Pinjaman di Bank. Ini Penjelasan BRI

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," katanya, belum lama ini.

Ida menyampaikan masih tedapat beberapa kendala sehingga subsidi gaji tersebut belum tersalurkan ke seluruh pekerja, seperti data nomor rekening dan NIK pekerja yang tidak valid.

Baca Juga: Sayonara Liga 1 Indonesia 2020

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU [bantuan subsidi upah] sekitar 150.000 karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data, misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," jelasnya.

Nah, bagi yang belum menerima subsidi gaji, tenang, Kemnaker membuka posko pengaduan.

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengungkapkan, jika pekerja belum mendapatkan BSU dapat menghubungi tim posko penanggulangan BSU.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Baca Juga: Astaga, 8 Juta Calon Penerima BLT UMKM Ditolak. Ini Sebabnya

"Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menerima, kami sudah ada tim posko penanggulan BSU," ujar Aswansyah, Kamis 29 Oktober 2020.

Posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id/ atau melalui telepon di 021-50816000 atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x