1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada
3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.
Baca Juga: Sudah Dapat Bantuan Kuota Belajar Kemdikbud? Ini Kegunaanya
Untuk mengikuti pendaftaran BPUM, berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
2. Pelaku UMKM adalah WNI
3. Punya NIK
4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran