5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.
Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.
Baca Juga: Pendaftaran Diperpanjang! Punya 2 Karyawan Berkesempatan dapat Bantuan 31 Juta dari Facebook
Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.***