1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Libur Panjang Oktober Berlaku untuk Karyawan Swasta?
UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Meski untuk nasional tidak melayani pendaftaran, namun sejumlah daerah telah memfasilitasi pendaftaran online, sehingga pelaku UMKM tidak perlu datang ke kantor. Pelaku UMKM harus mengecek kebenaran informasi sebelum mengirim data diri dan usaha miliknya.
Baca Juga: Gus Nur Ditangkap. Dua Kali Berurusan dengan Kepolisian
Berikut link bantuan UMKM yang tersedia di beberapa daerah:
1. https://tinyurl.com/BPUMska32 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.