Mulai Januari 2021 Gaji PNS Dipotong 3 Persen

- 24 Oktober 2020, 09:25 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Pikiran-rakyat.com

PORTAL SULUT - Mulai Januari 2021 nanti, gaji PNS akan dipotong 3 persen.

Pemotongan ini akan digunakan untuk iuran Tapera atau Tabungan perumahan Rakyat.

Tapera adalah program tabungan perumahan rakyat yang dibuat pemerintah dengan harapan para pekerja bisa memiliki rumah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru dan Ustadz Bakal dapat BLT. Ini Nominalnya

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020, Tapera akan memotong gaji pekerja hingga 3%.

Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menyatakan tahun depan targetnya PNS duluan yang akan jadi peserta Tapera dan dipotong gajinya sebagai iuran pembiayaan rumah.

"Rencananya 2021 itu buat PNS dulu. Tapi, simpanannya buat nanti 2021 Januari," jelas Nostra.

Baca Juga: Berikut Tips Liburan Saat Pandemi Covid-19

Usai PNS, baru kategori pekerja lain secara bertahap akan masuk menjadi peserta Tapera, mulai dari pegawai BUMN sampai pegawai swasta, baik yang bekerja sendiri maupun yang memiliki pemberi kerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x