Kabar Buruk Buat Para Buruh, UMP 2021 Kemungkinan Tak Naik

- 16 Oktober 2020, 21:05 WIB
Massa buruh saat berdemo di Kabupaten Bogor di Komplek Pemerintah Kabupaten Bogor di Cibinong.
Massa buruh saat berdemo di Kabupaten Bogor di Komplek Pemerintah Kabupaten Bogor di Cibinong. /Humas Polres Bogor/Linna Syahrial

Namun pihaknya sebagai pengusaha tetap mengacu pada kesepakatan bersama dan tidak mengambil keputusan secara sepihak.

Baca Juga: Segera Hadir The Manado Paradise Konsep Kawasan Wisata Yang Bernuansa Kota di Bolmut

Biasanya kata dia, penetapan UMP ini diputuskan di level Dewan Pengupahan Nasional yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha dan buruh.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih belum menyelesaikan proses penetapan minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Pihak Kemnaker hingga saat ini masih membahas penetapan UMP.

Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pengumuman penetapan UMP tetap dilakukan pada 1 November 2021.

Baca Juga: Valentino Rossi Positif Corona, Dipastikan Absen di MotoGP Aragon

"UMP belum jadi, belum keluar. (Pengumuman) 1 November itu secara normal," kata Dinar, Rabu 7 Oktober 2020.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tidak lagi menggunakan formulasi yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penetapan UMP tahun 2021 dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Setiap 5 tahun sekali berdasarkan KHL, artinya ketentuan 2021 ditetapkan 1 November berdasarkan KHL," kata dia.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah