PORTAL SULUT - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah mimimum Kabupaten (UMK) 2021 kemungkinan masih akan sama dengan tahun 2020 ini.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani menyebutkan adanya usulan upah tahun depan tak akan mengalami kenaikan.
Artinya, UMK dan UMP 2021 tak ada perubahan dibandingkan tahun 2020 ini.
Baca Juga: Catat, Ada Libur Panjang Oktober 2020 Ini
"Yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui. Jadi ya mudah-mudahan ada kesepakatan untuk semuanya," kata Hariyadi, Kamis 15 Oktober 2020.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit mengatakan, jika mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, mungkin UMP justru turun bila melihat indikator pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini.
Baca Juga: Oh Ternyata Ini Syarat Utama Penerima BLT UMKM. Ayo Segera Mendaftar
Tapi menurutnya jalan tengah yang dapat diambil adalah UMP tahun depan tidak naik tapi sama dengan UMP tahun ini.
"Ya saya kira kita paham lah, kita kalau mengikuti (PP 78) itu betul mungkin mesti malah mengalami penurunan kan. Tetapi ya kita ya sudahlah tetap saja di angka yang sama dengan tahun sekarang ini," kata Anton.