PORTAL SULUT - Kurang beberapa hari lagi pemerintah akan mentransfer tambahan tunjangan untuk para guru tingkat TK hingga SMA. Tambahan ini bukan hanya untuk guru sertifikasi namun juga untuk guru non sertifikasi.
Ya mulai 1 Juli 2024 akan ada tambahan tunjangan yang akan ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Tentu kabar ini ditunggu-tunggu para guru sebagai persiapan masuk tahun ajaran baru 2024/2025. Sekedar diketahui, sejumlah tunjangan untuk guru saat ini dalam proses yakni sertifikasi guru triwulan I dan gaji 13.
Baca Juga: SANGAT JELAS, Ini Kata Kemendikbud Soal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024
Sejumlah daerah telah mencairkan TPG triwulan I dan gaji 13. Namun masih ada guru yang belum mendapatkan tambahan tunjangan tersebut.
Nah berikut ini jenis tunjangan yang akan cair di bulan Juli dan mulai ditransfer di tanggal 1.
1. TPG atau sertifikasi guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) masuk triwulan II. Sesuai jadwal pencairan akan dilakukan bulan Juli. Namun bagi daerah yang belum cair TPG triwulan I, akan mendapatkan double TPG, yakni TPG triwulan I dan triwulan II.
Hingga Jumat 28 Juni 2024, berdasar informasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024 dan kanal YouTube Budi Wijaya Guru, daerah yang sudah melakukan pemberkasan TPG triwulan II adalah:
1. Kabupaten Bogor, Jawa Barat
2. Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan
3. Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
4. Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
5. Kabupaten Garut, Jawa Barat
6. Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
7. Kabupaten Merangin, Jambi
8. Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
9. Provinsi Sulut
10. Provinsi NTB
11. Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
12. Kabupaten Sleman (Upload daftar hadir), Yogyakarta
13. Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
14. Kabupaten Gresik, Jawa Timur
15. Kabupaten Karimun, Riau
16. Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
17. Kota Bekasi, Jawa Barat
18. Kabupaten Lebak, Banten
19. Kabupaten Serang, Banten
20. Kota Palangka Raya
21. Kabupaten Banyuasin
22. Kabupaten Polman
23. Kabupaten Deliserdang
24. Kabupaten Tapanuli Utara
25. Kabupaten Lombok Utara
26. Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan
27. Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan
28. Kabupaten Solok Sumatera Barat
29. Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah
30. Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan
Baca Juga: Jelang PPG Daljab 2024 dan PPPK 2024, Ini Cara Verval Ijazah di Info GTK dan Kemendikbud
Sementara daerah yang sudah mencairkan TPG triwulan II 2024 adalah
1. Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat
2. Kabupaten Langsa, Aceh Timur.
3. Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah
4. Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat
5. Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
6. Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
7. Jenjang SMA Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
8. Jenjang SMK, SMA Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
9. Jenjang SMA dan SMK di Provinsi Kalimantan Barat.
10. Kabupaten Buton, Sulawesi Teggara
11. Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (jenjang SMA)
12. Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (jenjang SMA)
13. Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (jenjang SMA)
14. Surabaya, Jawa Timur (jenjang SMA).
15. Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Jenjang SD)
16. Kabupaten Kaimana, Papua Barat
17. Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
18. Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT)
19. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
20. Kabupaten Bandung Jawa Barat Jenjang SD.
21. Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah jenjang SMA dan SMK.
22. Kota Semarang Jawa Tengah jenjang SD PNS.
23. Kabupaten FakFak, Papua Barat.
24. Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat
25. Provinsi Sumatera Selatan Jenjang SMA.
26. Kota Palembang Sumatera Selatan jenjang SMA
2. Gaji 13
Pencairan gaji 13 sedang berlangsung. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal jadwal pencairan gaji 13 yang belum dibayarkan bulan Juni.
"... dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni," kata Menkeu.
3. THR TPG 100 persen
Pemberian THR TPG 100 persen ini diperkuat dikeluarkannya surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.
Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.
Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.
"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.
Baca Juga: KABAR BURUK Kemenkeu Umumkan Guru Batal Dapat THR TPG 100 Persen Jika...
4. Tambahan penghasilan (Tamsil)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.
Persyaratan untuk Menerima Tamsil:
- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
5. Insentif guru non-ASN
Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.
Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.
Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?
Mereka adalah guru non-ASN. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.
Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus).
Sementara itu pendidik yang mengajar di tingkat KB atau TPA bisa mendapatkan bantuan insentif non ASN jika sudah bekerja selama 13 tahun.***