KABAR BURUK Kemenkeu Umumkan Guru Batal Dapat THR TPG 100 Persen Jika...

- 28 Juni 2024, 09:31 WIB
KABAR BURUK Kemenkeu Umumkan Guru Batal Dapat THR TPG 100 Persen Jika...
KABAR BURUK Kemenkeu Umumkan Guru Batal Dapat THR TPG 100 Persen Jika... /Sumber : Antaranews

17. Muara Enim

18. Purwakarta

19. Banjarmasin (BJM)

20. Manggarai Barat (Mabar)

21. Purworejo

22. Kutai Kartanegara (Kukar).

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain 3 hal diatas maka pencairan THR TPG 100 persen akan dilakukan bulan Juli menunggu daftar yang diajukan pemerintah daerah.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah