Maksimal 30 Juni 2024, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Agar Tunjangan Cair

- 28 Juni 2024, 07:01 WIB
Ilustrasi guru. Maksimal 30 Juni 2024, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Agar Tunjangan Cair
Ilustrasi guru. Maksimal 30 Juni 2024, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Agar Tunjangan Cair /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PORTAL SULUT - Pemerintah menambah satu syarat agar bisa mencairkan tunjangan dari pemerintah, termasuk tunjangan guru.

Batas waktu hingga tanggal 30 Juni 2024, para guru wajib melakukan ini agar tak terjadi masalah dalam pencairan tunjangan.

Untuk itu jangan sampai lupa para guru baik PNS, PPPK maupun tenaga honorer untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sampai akhir Juni ini.

Baca Juga: Berkah Jumat, Daerah Ini Sudah Bisa Pemberkasan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2024

Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Melansir mekari klik pajak, ada berbagai sanksi jika tidak memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, yakni:

1. Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti bayar, lapor, dan lainnya.

2. Tidak dapat memanfaatkan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Taxpayer Account Management (TAM)

3. Dianggap tidak punya NPWP sehingga dikenai tarid PPh Pasal 21, lebih tinggi 20 persen dari tarif normal

4. Tidak dapat mengakses layanan yang disediakan pemerintah maupun swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, pendirian/ izin usaha, dan layanan perbankan atau sektor keuangan

5. Tidak dapat menggunakan layanan administrasi yang disediakan DJP maupun layanna lain yang mensyaratkan NIK/ NPWP

Baca Juga: Minus Daerah Ini, THR TPG 100 Persen Cair Awal Juli 2024, Apakah Daerahmu Termasuk?

Cara Memadankan NIK-NPWP

Ternyata melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs www.pajak.go.id

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan isikan kode keamanan yang diminta

3. Pergi ke menu profil, masukkan NIK sesuai dengan KTP, periksa validitas NIK, dan klik opsi untuk mengubah profil

4. Setelah itu, keluar dari menu profil atau lakukan logout untuk menguji keberhasilan tahap validasi

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, isi kode keamanan, dan lakukan login. Jika proses ini berhasil, maka validasi data NIK dan NPWP telah selesai.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah