Makin Banyak Daerah yang Cairkan THR TPG 100 Persen Rabu 26 Juni 2024, Termasuk Daerahmu?

- 26 Juni 2024, 12:52 WIB
Ilustrasi THR. Makin Banyak Daerah yang Cairkan THR TPG 100 Persen Rabu 26 Juni 2024, Termasuk Daerahmu?
Ilustrasi THR. Makin Banyak Daerah yang Cairkan THR TPG 100 Persen Rabu 26 Juni 2024, Termasuk Daerahmu? /Pikiran-rakyat.com


PORTAL SULUT - Makin banyak daerah yang mencairkan THR TPG 100 persen. Rabu 26 Juni 2024 ada 22 daerah yang mencairkan THR TPG 100 persen.

Pemerintah memberi kesempatan hanya hingga tanggal 30 Juni 2024 agar daerah segera memasukkan data penerima.

Sekedar diketahui THR TPG 100 persen adalah tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Kapan Kenaikan Tukin Kemenag 80 Persen Dicairkan? Ini Kata Kemenag

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Hingga Rabu 26 Juni 2024, sudah ada 22 daerah yang mencairkan THR TPG 100 persen seperti dikutip dari grup FB Info Sertifikasi Guru 2024 dan kanal YouTube Budi Wijaya Guru.

1. Kabupaten Subang Jawa Barat

2. Riau.

3. Oku Timur Martapura Palembang

4. Bengkulu Tengah

5. Banyuasin

6. Lampung Timur

7. Madura

8. Kabupaten Sukabumi

9. Kabupaten Polman, Sulawesi Barat

10. Bangkalan, Jawa Timur

11. Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan

12. Nias Barat

13. Maluku Tengah

14. Sulawesi Tenggara

15. Kota Bekasi

16. Sulawesi Barat

17. Muara Enim

18. Purwakarta

19. Banjarmasin (BJM)

20. Manggarai Barat (Mabar)

21. Purworejo

22. Kutai Kartanegara (Kukar)

Baca Juga: Terbanyak di Jawa Barat, Ini Daftar Daerah yang Segera Cair TPG Triwulan II 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian mengeluarkan surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

Kemenkeu mengingatkan para guru untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Badan Keuangan Daerah agar tak lupa melaporkan data hingga tanggal 30 Juni 2024.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Berikut daftar guru yang tak akan mendapatkan THR TPG 100 persen

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah