Beredar informasi terkait sanksi yang akan diterima oleh guru jika tak mengelola kinerja di PMM, salah satunya tunjangan tak cair.
"Apakah berita ini valid? Terutama poin guru honorer. Jika Guru tidak aktif mengelola kinerja di PMM maka
1. Guru PNS :
A. TPG tidak dibayarkan
B. TUNSUS tidak dibayarkan
C. Tidak dipanggil PPG
D. Diberikan Pensiun dini jika 2 semester tidak aktif mengisi kinerja di PMM
2. Guru PPPK
A. Semua jenis tunjangan dihentikan
B. Tidak dipanggil PPG
C. Kontrak dihentikan jika dua semester tidak aktif mengelola kinerja di PMM.
Jika Honorer (Negeri):
A. Tunjangan dihentikan
B. Tidak terpanggil PPG
C. Diberhentikan dari sekolah jika 2 tahun tidak aktif mengelola kinerja di PMM.
Semoga jadi Pengingat," bunyi pesan berantai di medsos dan grup-grup WA.
Baca Juga: Apakah Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Perlu Pemberkasan?
Meski pada petunjuk teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru masih mengacu dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 atau belum ada aturan soal hubungan antara PMM dan TPG, namun para guru tetap diminta melakukan pelaporan pengelolaan kinerja guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar).
2. THR TPG 100 Persen
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru berupa TPG 100 persen.