Apakah Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Perlu Pemberkasan?

- 17 Juni 2024, 12:13 WIB
Apakah Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Perlu Pemberkasan?
Apakah Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Perlu Pemberkasan? /

Dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar. Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.

Data guru dalam Dapodik tersebut dilakukan sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli.

Baca Juga: Berkah Idul Adha, Belasan Daerah ini Siap Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Bulan Juni

Berikut grafisnya:

1. Guru NonASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik;

2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN

3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru

4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi

5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK

6. Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru

7. Guru menerima tunjangan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah