Pemberkasan Dimulai Tapi Maaf Kemdikbud Pastikan Ada Guru yang Tak Dapat TPG Triwulan II 2024

- 14 Juni 2024, 20:31 WIB
Pemerkasan Dimulai Tapi Maaf Kemdikbud Pastikan Ada Guru yang Tak Dapat TPG Triwulan II 2024
Pemerkasan Dimulai Tapi Maaf Kemdikbud Pastikan Ada Guru yang Tak Dapat TPG Triwulan II 2024 /Pexels/pixabay


PORTAL SULUT - Memasuki pertengahan Juni 2024 ini, sejumlah daerah sudah melakukan pemberkasan pencairan TPG triwulan II.

Dikutip dari sippn.menpan.go.id, berikut sejumlah berkas yang wajib disiapkan para guru agar mendapatkan sertifikasi guru triwulan II.

1. Biodata Penerima Tunjangan

2. Surat Aktif Melaksanakan Tugas

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen di Provinsi Kalimantan Selatan

3. Surat Keterangan Mengajar Per Minggu, Apabila mengajar lebih dari satu Sekolah Surat Keterangan Mengajar 24 Jam dibuat oleh sekolah masing-masing dan dilampirkan SK Pembagian Tugas dan jadwal mengajar (fotocofy dilegalisir)

4. Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Profesi dan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah/Kepala UPTD/Kepala Dinas (bermeterai Rp. 6000)

5. SK Pengangkatan sebagai Pengawas/Kepala Sekolah (dilegalisir)

6. Fotocopy NUPTK (dilegalisir)

7. Fotocopy Sertifikat Pendidik (dilegalisir atasan langsung)

Daftar Daerah yang siap mencairkan TPG triwulan II

Berdasar informasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, daerah yang sudah melakukan pemberkasan TPG triwulan II adalah:

1. Bogor

2. Toraja

3. Sambas

4. Kabupaten sukabumi

Baca Juga: Jangan Terlambat, Pemberkasan TPG Triwulan II 2024 Sudah Mulai, Ini Tahapannya

Sementara daerah pertama yang sudah mencairkan TPG triwulan II adalah Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat.

Nah ternyata walaupun pada triwulan I sudah menerima TPG, namun belum ada jaminan jika nantinya pada triwulan II akan menerima.

Hal tersebut karena ada sejumlah guru yang dipastikan tidak akan memperoleh TPG triwulan II.

Berdasarkan dari Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, berikut ini sejumlah guru yang dipastikan tidak akan menerima TPG triwulan II 2024.

1. Meninggal Dunia:

Pada saat seorang guru ASN meninggal dunia, maka pembayaran TPG mereka akan dihentikan.

2. Mencapai Usia Pensiun:

Para tenaga pendidik ASN yang mencapai usia pensiun dianggap sudah mengakhiri masa kerja serta juga pembayaran TPG mereka akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan:

Cuti sakit yang berkepanjangan hingga 6 bulan, maka bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan pembayaran TPG guru ASN.

Baca Juga: Para Guru Diminta Bersabar, Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 Kembali Ditunda

4. Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri:

Jika seorang guru ASN memilih untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka jelas jika mereka tidak lagi masuk dalam syarat untuk menerima TPG.

5. Dipidana Penjara:

Para tenaga pendidik ASN yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum serta dihukum dengan pidana penjara bisa mengakibatkan pembayaran TPG mereka akan dihentikan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah