Kurang 15 Hari Lagi Isi PMM, Benarkan Berpengaruh Pada Pencairan TPG Triwulan II? Ini Aturannya

- 13 Juni 2024, 07:42 WIB
Isi PMM Kurang 15 Hari, Benarkan Berpengaruh Pada Pencairan TPG Triwulan II? Ini Aturannya
Isi PMM Kurang 15 Hari, Benarkan Berpengaruh Pada Pencairan TPG Triwulan II? Ini Aturannya /


PORTAL SULUT - Pemerintah telah menetapkan jadwal pengelolaan kinerja guru di pengerjaan Platform Merdeka Mengajar (PMM) hingga 30 Juni 2024.

Ini artinya waktu pengelolaan kinerja guru dalam PMM hanya tinggal 15 hari saja. Apakah anda telah selesai mengerjakan PMM 100 persen?

Beredar informasi terkait sanksi yang akan diterima oleh guru jika tak mengelola kinerja di PMM, salah satunya tunjangan tak cair.

Baca Juga: Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen di Provinsi Sumatera Utara Berbarengan?

"Apakah berita ini valid? Terutama poin guru honorer. Jika Guru tidak aktif mengelola kinerja di PMM maka

1. Guru PNS :
A. TPG tidak dibayarkan
B. TUNSUS tidak dibayarkan
C. Tidak dipanggil PPG
D. Diberikan Pensiun dini jika 2 semester tidak aktif mengisi kinerja di PMM

2. Guru PPPK
A. Semua jenis tunjangan dihentikan
B. Tidak dipanggil PPG
C. Kontrak dihentikan jika dua semester tidak aktif mengelola kinerja di PMM.

Jika Honorer (Negeri):
A. Tunjangan dihentikan
B. Tidak terpanggil PPG
C. Diberhentikan dari sekolah jika 2 tahun tidak aktif mengelola kinerja di PMM.

Semoga jadi Pengingat," bunyi pesan berantai di medsos dan grup-grup WA.

Mengutip dari Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024, dijelaskan jika PMM merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah