Kurang 15 Hari Lagi Isi PMM, Benarkan Berpengaruh Pada Pencairan TPG Triwulan II? Ini Aturannya

- 13 Juni 2024, 07:42 WIB
Isi PMM Kurang 15 Hari, Benarkan Berpengaruh Pada Pencairan TPG Triwulan II? Ini Aturannya
Isi PMM Kurang 15 Hari, Benarkan Berpengaruh Pada Pencairan TPG Triwulan II? Ini Aturannya /

Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.

Baca Juga: Pertengahan Juni Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Sudah Cair? Ini Kata Kemendikbud

PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut:

a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan

b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.

Pada poin laiinya dijelaskan Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.

Pada poin 3 dijelaskan Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian sebagai berikut:

a) Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah