Pencairan TPG Triwulan II 2024 Bersamaan dengan Tambahan Tunjangan Senilai Rp7 Juta

- 12 Juni 2024, 14:03 WIB
Alhamdulillah Pencairan TPG Triwulan II Bersamaan dengan Tambahan Tunjangan Senilai Rp7 Juta
Alhamdulillah Pencairan TPG Triwulan II Bersamaan dengan Tambahan Tunjangan Senilai Rp7 Juta /pikiran-rakyat.com

Guru ASND yang dimaksud adalah guru ASND yang TPG atau Tamsil-nya bersumber dari Transfer Ke Daerah melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, tidak termasuk guru ASND yang TPG atau Tamsilnya bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga

4. Batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Adapun besaran THR TPG 100 persen adalah gaji pokok guru sesuai golongan berkesar Rp3 hingga 7 juta.

Itu tadi tambahan tunjangan yang akan dicairkan bersamaan dengan TPG triwulan II.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah