Setelah Gaji 13 dan TPG 2024, Pemerintah Tetapkan 5 Tambahan Tunjangan untuk Guru di Bulan Juli

- 8 Juni 2024, 13:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mendampingi Presiden Joko Widodo ./ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/aa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mendampingi Presiden Joko Widodo ./ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/aa. /

Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.

Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?

Mereka adalah guru non-ASN. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.

Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus).

Sementara itu pendidik yang mengajar di tingkat KB atau TPA bisa mendapatkan bantuan insentif non ASN jika sudah bekerja selama 13 tahun.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah