1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;
2. Guru kelas pada TK/RA yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;
3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.
"Dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun," bunyi pasal 4.
Ini menandakan meski kualifikasi akademik tak sesuai dengan serdik, TPG tetap dibayarkan.
2. Gaji 13
Pencairan gaji 13 sedang berlangsung. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal jadwal pencairan gaji 13 yang belum dibayarkan bulan Juni.
"... dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni," kata Menkeu.
3. THR TPG 100 persen
Sejumlah daerah telah mencairkan THR TPG 100 persem. Nah bagi yang belum, berikut pernyataan dari Kementerian Keuangan.