Setelah Gaji 13 dan TPG 2024, Pemerintah Tetapkan 5 Tambahan Tunjangan untuk Guru di Bulan Juli

- 8 Juni 2024, 13:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mendampingi Presiden Joko Widodo ./ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/aa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mendampingi Presiden Joko Widodo ./ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/aa. /


PORTAL SULUT - Total ada 5 tunjangan yang akan diterima para guru di bulan Juli, baik guru TK, SD, SMP maupun SMA. ASN dan Non ASN.

Ini menjadi kabar yang dinantikan para guru. Bukan hanya TPG triwulan II, namun ada sejumlah tambahan tunjangan yang akan diterima guru.

Apa saja tunjangan tambahan para guru diluar gaji bulanan? simak di sini.

Tak lama lagi masuk di pertengahan bulan Juni. Nah tak ada salahnya para guru mengintip apa-apa tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2024: Mohon Maaf NIK Anda Tidak Terdata, Anda Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran

1. TPG atau sertifikasi guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG) masuk triwulan II. Sesuai jadwal pencairan akan dilakukan bulan Juli. Namun bagi daerah yang belum cair TPG triwulan I, akan mendapatkan double TPG, yakni TPG triwulan I dan triwulan II.

TPG tersebut akan dirapel bersamaan. Ini jadwalnya: Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli.

Pada TPG triwulan II ini ada aturan baru yang digunakan. Pemerintah menggunakan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 dalam pencairan TPG triwulan II tahun 2024.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024, Jumat 31 Mei 2024, dalam pasal 4 sangat penting buat para guru.

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;

2. Guru kelas pada TK/RA yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.

"Dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun," bunyi pasal 4.

Ini menandakan meski kualifikasi akademik tak sesuai dengan serdik, TPG tetap dibayarkan.

2. Gaji 13

Pencairan gaji 13 sedang berlangsung. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal jadwal pencairan gaji 13 yang belum dibayarkan bulan Juni.

"... dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni," kata Menkeu.

3. THR TPG 100 persen

Sejumlah daerah telah mencairkan THR TPG 100 persem. Nah bagi yang belum, berikut pernyataan dari Kementerian Keuangan.

"Selamat siang, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Dapat kami sampaikan bahwa sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi ASN Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji Ketiga belas paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD).

Pemerintah Daerah dapat membayarkan THR dimaksud terlebih dahulu kemudian nantinya akan dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat atau menunggu penyaluran dana dari Pemerintah Pusat.

Penggantian/penyaluran dana ini didahului dengan penyampaian data dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

Melalui S-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, DJPK telah menyampaikan agar setiap pemda mengumpulkan data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan Gaji ke 13 sebagaimana yang diamanatkan PP 14/2024.

Baca Juga: Pak Menteri Harus Tahu, TPG 2024 Guru Golongan IV Lebih Kecil dari Golongan III, Ini Aturannya

Batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud adalah pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud.

Demikian, terima kasih. RE," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu seperti dikutip grup FB Info Sertifikasi Guru 2024.

4. Tambahan penghasilan (Tamsil)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Persyaratan untuk Menerima Tamsil:

- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

5. Insentif guru non-ASN

Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.

Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.

Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?

Mereka adalah guru non-ASN. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.

Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus).

Sementara itu pendidik yang mengajar di tingkat KB atau TPA bisa mendapatkan bantuan insentif non ASN jika sudah bekerja selama 13 tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah