Setelah Gaji 13 dan TPG 2024, Pemerintah Tetapkan 5 Tambahan Tunjangan untuk Guru di Bulan Juli

- 8 Juni 2024, 13:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mendampingi Presiden Joko Widodo ./ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/aa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mendampingi Presiden Joko Widodo ./ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/aa. /

"Selamat siang, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Dapat kami sampaikan bahwa sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi ASN Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji Ketiga belas paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD).

Pemerintah Daerah dapat membayarkan THR dimaksud terlebih dahulu kemudian nantinya akan dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat atau menunggu penyaluran dana dari Pemerintah Pusat.

Penggantian/penyaluran dana ini didahului dengan penyampaian data dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

Melalui S-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, DJPK telah menyampaikan agar setiap pemda mengumpulkan data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan Gaji ke 13 sebagaimana yang diamanatkan PP 14/2024.

Baca Juga: Pak Menteri Harus Tahu, TPG 2024 Guru Golongan IV Lebih Kecil dari Golongan III, Ini Aturannya

Batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud adalah pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud.

Demikian, terima kasih. RE," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu seperti dikutip grup FB Info Sertifikasi Guru 2024.

4. Tambahan penghasilan (Tamsil)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah