Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.
Persyaratan untuk Menerima Tamsil:
- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
5. Insentif guru non-ASN
Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.