PORTAL SULUT - Berikut ini daftar daerah yang sudah mencairkan gaji 13, Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dan THR TPG 100 persen.
Seperti diketahui, Juni ini menjadi bulan yang ditunggu-tunggu para guru khusunya guru TK, SD, SMP dan SMA sederajat.
Ya, sejumlah tunjangan bakal cair dibulan Juni ini, yakni gaji 13, TPG dan THR TPG 100 persen.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun 2024
Belum lagi, Juni ini juga tahapan TPG triwulan II bakal dimulai.
Gaji 13 diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan. Guru dan dosen juga akan mendapatkan gaji 13 berupa 1 bulan TPG.
Sementara TPG diberikan kepada guru bersertifikasi baik guru PNS, PPPK maupun guru Non ASN.
Selanjutnya TPG 100 persen diberikan kepada guru ASN.
Berikut adalah daftar daerah yang telah mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan profesi guru:
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Kabupaten Bulukumba (jenjang SD)
Kota Pasuruan
Kota Gorontalo
Kabupaten Bangkalan, Madura
Kota Dumai
Kota Pekanbaru
Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
NTB (Nusa Tenggara Barat)
Kabupaten Karawang
Kabupaten Lombok Barat
Provinsi Sulawesi Tenggara
Kabupaten Konawe Selatan
Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Kabupaten Lampung Timur
Kota Balikpapan
Kabupaten Demak
Kabupaten Tulang Bawang
Kabupaten Pesisir Barat
Kota Medan
Kabupaten Liko Pati
Kabupaten Nias Utara
Kabupaten Bantul, Yogyakarta
Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Purworejo
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Utara
Kabupaten Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Bertambah Lagi Daerah yang Cairkan THR TPG 100 Persen, CEK DI SINI, Kemenkeu Bilang Ini
Sementara daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen adalah:
1. Kabupaten Subang Jawa Barat
2. Riau.
3. Oku Timur Martapura Palembang.
"Selamat siang, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.
Dapat kami sampaikan bahwa sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi ASN Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji Ketiga belas paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Pemerintah Daerah dapat membayarkan THR dimaksud terlebih dahulu kemudian nantinya akan dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat atau menunggu penyaluran dana dari Pemerintah Pusat.
Penggantian/penyaluran dana ini didahului dengan penyampaian data dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.
Melalui S-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, DJPK telah menyampaikan agar setiap pemda mengumpulkan data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan Gaji ke 13 sebagaimana yang diamanatkan PP 14/2024.
Batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud adalah pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud.
Demikian, terima kasih. RE," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu seperti dikutip grup FB Info Sertifikasi Guru 2024.***