Syarat Pencairan TPG Triwulan II 2024 Dirilis, Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II

- 5 Juni 2024, 15:33 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. /

PORTAL SULUT - Berikut ini syarat pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II tahun 2024.

Tahapan pencairan TPG triwulan II segera dimulai. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon penerima sertifikasi guru triwulan II.

Tahapan TPG triwulan II dimulai dengan Sinkronisasi data pada 30 Juni 2024.

Baca Juga: Tak Mengelola Kinerja PMM TPG Triwulan II 2024 Dihentikan?, Kemendikbud Keluarkan Aturan Ini

Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 2024:

- Sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April

- Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli

- Sinkronisasi data 30 September dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober

- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar. Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Ada 9 syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk pencairan sertifikasi guru 2024 berdasar Permendikbudrstek Nomor 45 tahun 2023.

Baca Juga: Resmi Jadwal Pencairan TPG Triwulan II 2024 Ditetapkan, Juni Wajib Menginput Syarat Ini

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Itu tadi syarat dan jadwal pencairan TPG triwulan II tahun 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah