PORTAL SULUT - Ada informasi penting untuk para pensiunan ataupun penerima pensiun perlu diketahui ketahui terkait gaji 13 yang akan cair mulai Senin 3 Mei 2024.
Pencairan gaji ke-13, tidak ada salahnya bagi pensiunan PNS ataupun penerima pensiunan baik itu golongan I, II,III dan IV untuk mengetahui informasi terkait dengan kisaran gaji yang akan dicairkan selama bulan Juni tahun 2024
Adapun informasinya sebagai berikut, pemerintah secara resmi telah menetapkan tabel gaji 13 untuk pensiunan PNS yang akan cair dalam waktu dekat ini, oleh karena para pensiunan maupun penerima pensiun harus tahu informasi penting ini.
Baca Juga: Gaji 10Juta, Berapa Jumlah Simpanan Tapera Saat Pensiun Nanti? Berikut Rinciannya
Ketentuan mengenai gaji pensiunan PNS diatur secara rinci oleh negara dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024 yang belum lama ini disahkan.
Peraturan tersebut tentu menjadi angin segar karena merupakan jawaban dari apa yang selama ini dijanjikan oleh Presiden yakni kenaikan gaji 12%.
Paska terbitnya aturan tersebut, tepatnya pada tanggal 26 Januari 2024., para pensiunan PNS mulai menerima nominal gaji terbaru pada bulan Maret 2024, begitu gaji 13 di bulan Juni ini
PT Taspen di bulan terkait sebagai komitmen Pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan PNS dan kini Taspen selaku penyalur dana pensiun akan melakukan transferan gaji tepat pada tanggal 1 Mei, sesuai amanat PP nomor 8 tahun 2024.
Diketahui nominal gaji pensiunan paling rendah berada di angka Rp 1,7 juta sementara paling tinggi Tembus di angka Rp 4,9 juta.