PORTAL SULUT - Pada bulan Juni ini, PT. Taspen akan melakukan pencairan tunjangan bagi para pensiunan, termasuk tunjangan yang melekat pada gaji ke 13.
Meski begitu para penerima pensiunan harus mengikuti langkah-langkah agar gaji ke 13 dan beberapa tunjangan bisa cair d ibulan Juni tahun 2024 ini.
Tunjangan-tunjangan tersebut telah disetujui pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia dan akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 51 tahun 1992, PP No 15 Tahun 2019, Perpress No 98 Tahun 2020 tentang gaji PPPK
Daftar Tiga Jenis Tunjangan yang akan diberikan Kepada Pensiunan PNS oleh PT Taspen pada bulan Juni 2024
- Tunjangan Pasangan
Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok yang berlaku saat ini. Tunjangan ini akan disalurkan melalui PT Taspen.
- Tunjangan Anak
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok akan diberikan kepada pensiunan PNS untuk hingga tiga orang anak di bawah usia 21 tahun, yang belum memiliki penghasilan sendiri dan belum menikah.
- Tunjangan Pangan
Pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras. Besarnya tunjangan pangan adalah sebesar Rp7.242 per kilogram beras, yang akan disalurkan oleh PT Taspen.
Terkait tunjangan anak, diketahui bahwa anak-anak pensiunan PNS juga sangat diperhatikan pemerintah.