PORTAL SULUT - Berikut ini perhitungan simpanan Tapera jika anda bergaji Rp10 juta. Jika dihitung setelah pensiun nanti anda akan memiliki simpanan Tapera sebesar Rp108.000.000.
Bagaimana cara gitungnya? simak di sini.
Presiden Jokowi resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: Gaji 5 Juta, Berapa Jumlah Simpanan Tapera Saat Pensiun Nanti? Berikut Rinciannya
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, pada Pasal 15 ayat (1) ditetapkan potongan gaji sebesar 3% bagi peserta simpanan Tapera.
Potongan 3% tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada para pekerja. Sebaliknya, pekerja hanya menanggung sebesar 2,5% saja. Sisa 0,5% akan dibebankan pada pemberi kerja atau pemerintah (untuk ASN).
Dalam Pasal 7 terdapat uraian pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera, yakni
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)