Namun, guru dan dosen ternyata tidak akan diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah.
Tapi jangan kuatir, guru akan mendapatkan tunjangan lainnya sebagai pengganti tunjangan kinerja.
Tunjangan tersebut akan diganti dengan pemberian tunjangan profesi guru atau profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: Daftar Daerah yang Cairkan TPG 2024 31 Mei Jenjang TK, SD, SMP dan SMK di Hari Terakhir Mei
Sementara untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, tunjangan kinerjanya akan digantikan dengan tambahan penghasilan paling banyak sebesar tambahan penghasilan ASN yang diterima dalam satu bulan.
Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***