Waduh Guru Tak Dapat Tunjangan Kinerja di Gaji 13 Tahun 2024, Berapa Nominalnya?

- 31 Mei 2024, 22:10 WIB
Waduh Guru Tak Dapat Tunjangan Kinerja di Gaji 13 Tahun 2024, Nominal Berkurang?
Waduh Guru Tak Dapat Tunjangan Kinerja di Gaji 13 Tahun 2024, Nominal Berkurang? /


PORTAL SULUT - Banyak yang tak tahu, ternyata dalam rincian gaji 13 guru, tak ada tambahan tunjangan kinerja.

Seperti diketahui, pencairan gaji 13 guru akan dimulai tanggal 3 Juni 2024.

Pencairan gaji 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: CEK REKENING, Ini Daftar Lengkap Daerah yang Cairkan TPG Triwulan I 2024 Jumat 31 Mei Jenjang TK, SD, SMP, SMA

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan anggaran gaji 13 telah siap. Pemerintah telah menyiapkan Rp50,8 triliun APBN untuk gaji 13.

Isa merinci, untuk gaji 13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat, dari APBN dikucurkan sebanyak Rp18 triliun.

"Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun," kata Isa, Senin 27 Mei 2024.

Adapun untuk Gaji ke-13 pensiunan, lanjut Isa, Kemenkeu menggelontorkan Rp11,7 triliun dari APBN.

"Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," tambahnya.

Pemerintah telah menetapkan bahwa penerima akan mendapatkan beberapa komponen penghasilan, salah satunya adalah tunjangan kinerja.

Namun, guru dan dosen ternyata tidak akan diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah.

Tapi jangan kuatir, guru akan mendapatkan tunjangan lainnya sebagai pengganti tunjangan kinerja.

Tunjangan tersebut akan diganti dengan pemberian tunjangan profesi guru atau profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Cairkan TPG 2024 31 Mei Jenjang TK, SD, SMP dan SMK di Hari Terakhir Mei

Sementara untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, tunjangan kinerjanya akan digantikan dengan tambahan penghasilan paling banyak sebesar tambahan penghasilan ASN yang diterima dalam satu bulan.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah