e) Melanggar kode etik profesi
Guru ASN wajib mematuhi kode etik profesi dan tidak boleh melanggarnya. Adapun contoh kode etik profesi yakni :
- Menjunjung tinggi harkat, martabat, dan kehormatan profesi guru
- Menghormati hak-hak peserta didik, orang tua dan masyarakat
- Menjaga integritas, kredibilitas, serta reputasi profesi guru.
Nah jika melihat dari pembahasan diatas, pencairan TPG tak ada pengaruhnya dengan penyampaian laporan kinerja di PMM.***