Untuk syarat administrasi guru penerima tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Dapodik.
Merupakan guru berstatus ASN dan berada di bawah binaan Kementerian dan aktif mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik minimal 24 jam tatap muka per minggunya.
Sudah melakukan verval (verifikasi dan validasi) data di aplikasi GTK setiap triwulan menjelang pencairan tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Ada 165 Instansi Bisa Didaftar Guru Swasta di PPPK 2024, Ini Syaratnya
b) Tidak berkinerja dengan memuaskan
Guru penerima tunjangan sertifikasi harus memiliki penilaian kinerja minimal "Baik". Untuk indikator penilaian mengambil dasar dari hasil penilaian kinerja guru (PKG), hasil penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS), hasil penilaian kinerja pengawas sekolah (PKPS),
hasil penilaian kinerja satuan pendidikan (PKSP), serta hasil penilaian kinerja pembelajaran (PKP).
c) Guru mengundurkan diri atau sudah pensiun
Perlu diingat pemberian tunjangan sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagi guru yang masih aktif bekerja sebagai guru ASN.
d) Meninggal dunia
Bagi guru yang telah meninggal dunia maka pencairan tunjangan sertifikasinya akan dihentikan oleh pemerintah secara permanen.