Batas Pelaporan Kinerja PMM 30 Juni 2024, Aturan Baru Pencairan TPG Triwulan II 2024

- 31 Mei 2024, 13:10 WIB
Batas Pelaporan Kinerja PMM 30 Juni 2024, Aturan Baru Pencairan TPG Triwulan II 2024
Batas Pelaporan Kinerja PMM 30 Juni 2024, Aturan Baru Pencairan TPG Triwulan II 2024 /PEXELS/ Burst

PORTAL SULUT - Tinggal 1 bulan lagi pelaporan pengelolaan kinerja guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar).

PMM atau Platform Merdeka Mengajar adalah alat bantu yang dapat memudahkan kepala sekolah dan guru untuk menentukan sasaran kinerja pembelajaran yang kebih tepat.

Tujuannya agar sasaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karier tenaga pendidik.

Sesuai jadwal alur pengelolaan kinerja guru dalam PMM dimulai bulan Januari dan berakhir 30 Juni 2024.

Baca Juga: HARI TERAKHIR MEI, Bagaimana Nasib Guru yang Belum Cair TPG 2024 Hingga Hari Ini? Ini Daftarnya

Berikut jadwal lengkapnya:

- Bulan Januari saatnya perencanaan guru dan persetujuan atasan.

- Pada Februari, guru melakukan persiapan observasi kelas, dilanjutkan bulan Maret pelaksanaan observasi dan tindak lanjut.

- Pada periode April-Mei 2024, saatnya pelaksanaan tindak lanjut guru dengan pemantauan atasan.

- Pada bulan Juni dilaksanakan refleksi, penilaian, dan penentuan predikat kinerja.

Nah jelang penutupan pengelolaan kinerja guru dalam PMM para guru pun jaris segera merampungkan sebelum 30 Juni 2024.

"Batas akhir input upload PMM Periode Januari-Juni 2024 Adalah 30 Juni 2024. Ayo Bapak dan Ibu guru segera selesaikan PMM Bapak dan ibu," tulis akun FB Sáng Pendidik.

Untuk mengisi pengelolaan kinerja guru di PMM, guru bisa mengakses laman Kemdukbud. Berikut panduannya yang bisa Anda simak:

- Akses laman guru.kemdikbud.go.id di komputer atau laptop

- Masuk ke fitur pengelolaan kinerja di PMM, lalu pilih “Mulai”.

- Periksa data diri yang belum sesuai, kemudian klik edit untuk melengkapinya.

- Jika sudah, pilih opsi “Data Sudah Sesuai” dan klik “Ya, Lanjut” untuk mulai merencanakan kinerja. Ada 5 langkah yang perlu diperhatikan, yakni merencanakan praktik kinerja; pengembangan kompetensi; memilih tugas tambahan; menentukan perilaku kerja; dan rangkuman.

- Nantinya akan disajikan sejumlah indikator dan pencapaian yang bisa dipilih oleh guru. Isi dan lengkapi semua tahapannya sampai selesai.

- Cek rangkuman pengelolaan kinerja yang sudah diisi sebelumnya. Jika sudah sesuai, klik “Ajukan”.

- Perencanaan kinerja berhasil diajukan ke kepala sekolah. Guru bisa berdiskusi dengan kepala sekolah sambil menunggu prosesnya disetujui.

- Jika sudah disetujui, maka guru bisa menyepakati perencanaan kinerja yang akan diamanahkan padanya.

Setelah melakukan perencanaan, guru bisa melanjutkan tahap pelaksanaan kinerja guru. Di tahap ini, guru perlu mengisi beberapa form dan melakukan diskusi dengan kepala sekolah.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Pencairan TPG Triwulan II 2024 Beserta Jadwal dan Nominalnya

Selanjutnya, kepala sekolah akan melakukan observasi pada proses belajar mengajar demi penilaian yang lebih relevan. Berikut langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti:

- Buka beranda pelaksanaan kinerja masing-masing, lalu cek langkah observasi.

- Kumpulkan dokumen persiapan dan centang target perilaku yang ingin dipilih.

- Pilih tanggal, kelas, dan mata pelajaran yang ingin diobservasi sesuai diskusi di awal.

- Unggah modul RPP dalam format PDF.

- Pastikan semua data sudah benar. Kemudian, klik opsi “Kumpulkan”.

- Saat jadwal observasi sudah ditentukan, jalankan proses pembelajaran seperti biasa. Nantinya kepala sekolah akan memberikan penilaian sekaligus rekomendasi tindak lanjut pembelajaran.

- Kumpulkan dokumen tindak lanjut untuk mengoptimalkan kinerja. Nantinya, guru dapat melihat nilai observasi yang diberikan kepala sekolah.

- Isi form yang tersedia dan kumpulkan. Jalankan tindak lanjut yang direkomendasikan, lalu unggah buktinya.

- Kumpulkan dokumen refleksi tindak lanjut. Lalu, kumpulkan.

- Ketika sudah lengkap, progres guru di beranda pengelolaan kinerja akan berubah menjadi 100%.

Aturan Baru Pencairan TPG triwulan II

Nah lantas apakah PMM berpengaruh dengan pembayaran TPG triwulan 2?

Berikut ini aturan pembayaran TPG triwulan II. Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024, Sabtu 25 Mei 2024, dalam pasal 4 sangat penting buat para guru.

Pada Pasal 4 menjelaskan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;

2. Guru kelas pada TK/RA yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.

"Dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun," bunyi pasal 4.

Ini menandakan meski kualifikasi akademik tak sesuai dengan serdik, TPG tetap dibayarkan.

Sementara hal-hal yang bisa menyebabkan pembayaran tunjangan sertifikasi guru dihentikan, antara lain:

a) Guru tidak memenuhi syarat administrasi

Untuk syarat administrasi guru penerima tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Dapodik.

Merupakan guru berstatus ASN dan berada di bawah binaan Kementerian dan aktif mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik minimal 24 jam tatap muka per minggunya.

Sudah melakukan verval (verifikasi dan validasi) data di aplikasi GTK setiap triwulan menjelang pencairan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Ada 165 Instansi Bisa Didaftar Guru Swasta di PPPK 2024, Ini Syaratnya

b) Tidak berkinerja dengan memuaskan

Guru penerima tunjangan sertifikasi harus memiliki penilaian kinerja minimal "Baik". Untuk indikator penilaian mengambil dasar dari hasil penilaian kinerja guru (PKG), hasil penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS), hasil penilaian kinerja pengawas sekolah (PKPS),
hasil penilaian kinerja satuan pendidikan (PKSP), serta hasil penilaian kinerja pembelajaran (PKP).

c) Guru mengundurkan diri atau sudah pensiun

Perlu diingat pemberian tunjangan sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagi guru yang masih aktif bekerja sebagai guru ASN.

d) Meninggal dunia

Bagi guru yang telah meninggal dunia maka pencairan tunjangan sertifikasinya akan dihentikan oleh pemerintah secara permanen.

e) Melanggar kode etik profesi

Guru ASN wajib mematuhi kode etik profesi dan tidak boleh melanggarnya. Adapun contoh kode etik profesi yakni :

- Menjunjung tinggi harkat, martabat, dan kehormatan profesi guru

- Menghormati hak-hak peserta didik, orang tua dan masyarakat

- Menjaga integritas, kredibilitas, serta reputasi profesi guru.

Nah jika melihat dari pembahasan diatas, pencairan TPG tak ada pengaruhnya dengan penyampaian laporan kinerja di PMM.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah