Batas Pelaporan Kinerja PMM 30 Juni 2024, Aturan Baru Pencairan TPG Triwulan II 2024

- 31 Mei 2024, 13:10 WIB
Batas Pelaporan Kinerja PMM 30 Juni 2024, Aturan Baru Pencairan TPG Triwulan II 2024
Batas Pelaporan Kinerja PMM 30 Juni 2024, Aturan Baru Pencairan TPG Triwulan II 2024 /PEXELS/ Burst

Berikut ini aturan pembayaran TPG triwulan II. Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024, Sabtu 25 Mei 2024, dalam pasal 4 sangat penting buat para guru.

Pada Pasal 4 menjelaskan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;

2. Guru kelas pada TK/RA yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.

"Dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun," bunyi pasal 4.

Ini menandakan meski kualifikasi akademik tak sesuai dengan serdik, TPG tetap dibayarkan.

Sementara hal-hal yang bisa menyebabkan pembayaran tunjangan sertifikasi guru dihentikan, antara lain:

a) Guru tidak memenuhi syarat administrasi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah