Ada 165 Instansi Bisa Didaftar Guru Swasta di PPPK 2024, Ini Syaratnya

- 31 Mei 2024, 08:43 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Tangkapan layar Instagram @Pemkabbantul

PORTAL SULUT - Banyak pertanyaan apakah guru swasta bisa daftar PPPK 2024. Guru swasta bisa ikut seleksi PPPK 2024 asal memenuhi2 syarat ini.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani menyatakan bahwa guru swasta dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan formasi yang dibuka sampai ke pelamar umum.

"Pada tahun 2024 kita susun lagi aturannya dengan mengikuti mekanisme di tahun 2023 guru swasta dapat mengikuti seleksi PPPK jika formasi yang dibuka sampai pelamar umum," ujarnya.

Baca Juga: Berkah Idul Adha, 4 Tambahan Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Selain Gaji 13 dan TPG 2024

Lantas apa syaratnya?

Berikut ini syarat tenaga honorer bisa daftar PPPK 2024.

- EX-THK2: Pengisian formasi P3K ditahun ini akan di prioritaskan untuk mereka para EX-THK2

- Non-ASN Terdaftar di BKN: Selanjutnya, formasi akan di berikan mereka para pendaftar yang termasuk ke dalam non-ASN dan terdaftar di database BKN

- Non-ASN Aktif di Instansi Pemerintah: Lalu formasi selanjutnya akan di berikan untuk mereka para pendaftar yang termasuk ke dalam kategori non-ASN dan aktif bekerja di instansi pemerintah

- Terdaftar di Dapodik: Para guru swasta yang terdaftar di aplikasi Dapodik

Baca Juga: Daftar 7 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar PPPK 2024 di Tahap Pertama Juni

- Linearitas Ijazah: Peluang pendaftaran ini tergantung pada ketersediaan sisa formasi yang sesuai dengan ijazah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah